WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti polemik terkait pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer karena banyak yang khawatir tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Polemik ini muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Sebagian pihak menafsirkan aturan tersebut sebagai bentuk penghentian atau larangan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri setelah masa berlaku penugasan berakhir pada akhir 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Khozin menilai persoalan guru honorer tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus menjadi bagian dari penataan manajemen aparatur sipil negara secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga:
Ketua Komis IV DPR Titiek Soeharto Tuntut Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Surat edaran itu disebut memunculkan kekhawatiran bagi sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027.
Namun demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa regulasi tersebut justru diterbitkan untuk mencegah pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga dimaksudkan agar hak-hak para guru, termasuk pembayaran gaji, tetap terjamin hingga masa transisi selesai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti turut menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Karena itu, pemerintah mendorong para guru non-ASN untuk mengikuti skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai solusi, legislator dari Fraksi PKB tersebut menawarkan dua opsi penyelesaian.
Pertama, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat maupun sedang didorong untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.
Ia merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan terdapat 26 daerah dengan kategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang dinilai mampu menjalankan skema pengangkatan tersebut.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” usul Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Sementara itu, bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar persoalan tenaga honorer tetap bisa diselesaikan.
Berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 493 daerah masuk dalam kategori kapasitas fiskal lemah.
“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ungkap Khozin.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi realistis di tengah masih besarnya kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 480 ribu guru.
Kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah dinilai tidak bisa diabaikan karena berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan nasional.
Khozin juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan guru honorer agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial baru di daerah.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]