WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka mengungkap bahwa rumah tersebut bukan hanya pabrik narkoba rumahan, melainkan laboratorium rahasia untuk narkoba sintetis atau clandestine laboratory of synthetic cannabinoid.
"Berdasarkan pengalaman pengungkapan kasus narkotika, kasus ini merupakan pengungkapan pertama di Indonesia untuk jenis clandestine laboratory of synthetic cannabinoid," kata Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Dia mengatakan komplotan pelaku membuat MDMB-4EN-PINACA atau ganja sintetis sendiri. Mereka membuat PINACA atau ganja sintetis tersebut dari beberapa senyawa kimia hingga siap digunakan.
"Modus penyalahgunaan narkoba sudah mulai bergeser di mana tadinya bahan aktif (bibitnya) secara utuh dikirim dari luar negeri, saat ini mulai dibuat secara sintetis di dalam negeri," ujarnya.
Malvino menyebut PINACA atau ganja sintetis tersebut selanjutnya dicampur dengan tembakau. Hasilnya, terciptalah narkotika jenis tembakau sintetis. Ganja sintetis tersebut juga dipasok komplotan laboratorium terselubung itu kepada home industry narkoba lainnya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Dia hanya memproduksi si PINACA. Kan ada satu tersangka si G. G ini kurir dari reseller, kalau dia tidak tertangkap, dia akan membawa ke pembeli pembeli sebagai home industry. Home industry itu lah yang membuat dan menyemprotkan ke tembakau sinte hingga siap pakai," tuturnya.
Dia mengatakan bahan-bahan narkotika komplotan tersebut disimpan di Serpong, Tangerang Selatan. Sementara, laboratorium peracikannya dilakukan di sebuah rumah di perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Polisi telah mengamankan lima orang dengan berbagai peran. Yakni, satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]