WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian terduga bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang akhirnya terhenti saat hendak kabur ke luar negeri, dan aparat memastikan penangkapan itu dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Erwin alias Koko Erwin yang sebelumnya berstatus DPO dalam perkara narkotika dan dugaan suap kepada perwira kepolisian.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
Sebagai informasi, Erwin diburu atas dugaan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan bahwa rincian lengkap terkait kronologi dan pengembangan perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Tes Urine Serentak Digelar, DPR Minta Pengawasan Ketat
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat membantu pelarian Erwin.
Kevin menjelaskan bahwa dua terduga pelaku tersebut berinisial A alias Y dan R alias K yang berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pengejaran aparat.