WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes
Erwin Kurniawan, membantah informasi bahwa perahu
karet berlogo FPI digunakan petugas TNI dan instansi lainnya untuk membantu
evakuasi warga terdampak banjir Jakarta.
Hal ini menanggapi sebuah foto yang
menampilkan anggota TNI dan tim SAR menggunakan perahu karet berlogo FPI viral
di media sosial.
Baca Juga:
Atasi Banjir Jakarta, Jokowi Resmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong
Salah satunya diunggah akun Twitter @y0ng_l4dy.
"Ya mungkin itu pada saat
mengambil gambar, setelah itu kita amankan perahu karet tersebut, sehingga
dalam proses pengamanan itu mungkin terlihat ada pertolongan," tutur Erwin
kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Erwin menyebut, pihaknya
tak melarang pihak manapun yang bermaksud memberikan bantuan. Asalkan tidak
menggunakan atribut ormas terlarang.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Normalisasi Ciliwung Segera Rampung
Erwin menegaskan SKB yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.
Hal tersebut, kata Erwin, juga
dipertegas lewat Maklumat Kapolri tentang pelarangan adanya simbol, gambar,
tulisan, dan lain-lain terkait atribut FPI.
"Kalaupun ada FPI-FPI lain atau
neo-FPI, ya kita menganggap bahwa itu masih
sama dalam arti kita tetap melakukan tindakan-tindakan pelarangan memasang
atribut, kemudian menggunakan atribut tulisan-tulisan dan simbol-simbol,"
tuturnya.
Lebih lanjut, Erwin meminta semua
pihak untuk tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang jika
ingin membantu korban bencana.
Sebelumnya, polisi membubarkan
sejumlah orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) dan
mengenakan atribut FPI saat memberikan bantuan ke korban banjir di wilayah
Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021).
FPI telah dinyatakan sebagai ormas
terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Terkait hal ini, Mantan Wakil
Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, mengaku, pihaknya tidak ambil pusing dengan kejadian itu.
Sebab, kata Aziz, yang terpenting
adalah masyarakat bisa mendapatkan bantuan.
"Kita relaks dan santai saja.
Kita enggak ambil pusing. Tapi sepengetahuan kami, pasal 28 e ayat (3) UUD 1945
masih berlaku, dan ini masih negara hukum," katanya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, mengklaim bahwa pihaknya tidak
membubarkan relawan itu.
Menurutnya, polisi hanya mengimbau
relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.
"Jadi itu bukan kita bubarkan.
Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah
dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami
imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut,"
tutur Saiful, saat dihubungi wartawan. [qnt]