WahanaNews.co | Polsek
Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap
2 orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS). Keduanya mengibarkan Bendera
RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Penangkapan itu terjadi Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT
setelah dua buah bendera RMS berkibar pada Sabtu (15/5) dini hari pukul02.30
WIT," kata KapolsekSaparua, AKP Roni F. Manawan, melalui keterangan resmi,
Sabtu (15/5) petang.
Dua orang yang diamankan itu masing-masing AP (32) dan ML
(43). Mereka berprofesi petani asal warga Ulath, Kecamatan Saparua Timur,
Kabupaten Maluku Tengah.
Roni mengatakan kasus itu bermula ketikaanggota
Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley mendapat informasi dari FP
(60) alias Enang, seorang warga Desa Ulath, Kecamatan Saparua Tomur, Kabupaten
Maluku Tengah.
Baca Juga:
Dua Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Mandailing Natal Diwarung Kopi
Anggota Bhabinkamtibmas kemudian bergerak menuju lokasi dan
menemukan empat buah bendera RMS berukuran 2 meter berkibar. Dua bendara
berkibardisebuah pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.
Sementara dua bendera lain berkibar didepan rumah Sekretaris Negeri Ullath
Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.
Dua anggota kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang
berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) itu diringkussetelah membentangkan
bendera RMS pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Pattimura yang ke-204 di Negeri
Ulath, Kecamatan Saparua Timur pada Sabtu (15/5) pukul02.30 WIT.
"Empat bendera RMS itu di turunkan pukul 03.00 WIT dan
diamankan anggota Bhabinkamtibmas," ucap Roni.
Tim Regu Patroli Polsek Saparua yang dipimpin Kapolsek AKP
Roni F. Manawan lalu menangkap AP (32) dan ML (43) dan barang bukti empat buah
bendera RMS berukuran 2 meter kali 110 cm pukul 10.00 WIT.
Mereka langsung digelandang menuju Polresta Ambon dan
Pulau-pulau Lease dengan pengawalan bersenjata lengkap dari anggota Buser
Polresta Ambon pada Sabtu (15/5) petang.
Kepada polisi, AP (32) dan ML (43) mengaku mendapat bendera
dari warga bernama Enang Patty. Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari
almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar upacara renungan
suci peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pattimura yang ke-204 di lapangan
Merdeka Kota Ambon, Sabtu dini hari (15/5) pukul 00.00 WIT.
Upacara renungan suci HUT Kapitan Pattimura itu dipimpin
langsung Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Keesok harinya warga di Saparua
juga merayakan HUT Pattimura ke-204 di Lapangan Merdeka, Kota Saparua,
Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. [qnt]