WahanaNews.co | Indonesia Police Watch (IPW) menilai, anggota kepolisian yang terlibat bentrok dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek patut diduga telah
melanggar Prosedur Operasi Standar
(SOP).
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menjelaskan, hal
tersebut cukup tergambar dari hasil rekonstruksi terbuka yang dilakukan oleh
Bareskrim Polri di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Jajaran Polri harus mau
menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI
pengawal Rizieq di Km 50 Tol Cikampek," kata Neta, melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Menurut Neta, pelanggaran prosedur itu
membuat personel kepolisian dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Setidaknya, kata dia, terdapat tiga
pelanggaran yang dilakukan, terutama saat polisi menembak mati empat anggota Laskar FPI yang telah diringkus dan berada di dalam mobil.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Diketahui, kejadian tersebut sempat
diperagakan oleh penyidik Bareskrim dalam rekonstruksi TKP ke-4, yakni Km 51+200, pada
Minggu (13/12/2020) malam hingga
Senin (14/12/2020) dini hari.
Kala itu, aparat menembak empat orang
laskar karena berusaha merebut senjata milik petugas saat hendak dibawa ke
Mapolda Metro Jaya.
"Keempat anggota FPI yang masih
hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak), dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh,
Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya
diborgol aparat," ucap Neta.