WahanaNews.co | Kepolisian bakal melakukan penyelidikan terkait kemunculan
jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring
atau e-commerce.
"Ya," kata Kadiv Humas
Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyelidikan jual-beli sertifikat vaksin Covid-19, Sabtu
(3/7/2021).
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Kartu sertifikat ini merupakan penanda
bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19.
Saat ini, sertifikat itu menjadi
persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah
kanal e-commerce, terdapat lapak yang
menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp 9 ribu
hingga Rp 20 ribu.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Dengan mengetik kata pencarian "kartu vaksin" pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah
gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.
Meski demikian, tak diketahui pasti
gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.
Argo mengingatkan agar masyarakat tak
mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut.