WahanaNews.co | Kepolisian bakal melakukan penyelidikan terkait kemunculan
jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring
atau e-commerce.
"Ya," kata Kadiv Humas
Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyelidikan jual-beli sertifikat vaksin Covid-19, Sabtu
(3/7/2021).
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
Kartu sertifikat ini merupakan penanda
bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19.
Saat ini, sertifikat itu menjadi
persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah
kanal e-commerce, terdapat lapak yang
menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp 9 ribu
hingga Rp 20 ribu.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
Dengan mengetik kata pencarian "kartu vaksin" pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah
gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.
Meski demikian, tak diketahui pasti
gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.
Argo mengingatkan agar masyarakat tak
mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut.