WahanaNews.co | Kepolisian bakal melakukan penyelidikan terkait kemunculan
jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring
atau e-commerce.
"Ya," kata Kadiv Humas
Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyelidikan jual-beli sertifikat vaksin Covid-19, Sabtu
(3/7/2021).
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Kartu sertifikat ini merupakan penanda
bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19.
Saat ini, sertifikat itu menjadi
persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah
kanal e-commerce, terdapat lapak yang
menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp 9 ribu
hingga Rp 20 ribu.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Dengan mengetik kata pencarian "kartu vaksin" pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah
gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.
Meski demikian, tak diketahui pasti
gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.
Argo mengingatkan agar masyarakat tak
mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut.
Pasalnya, kata dia, masyarakat dapat
secara resmi menerima suntikan dosis vaksin saat ini secara mudah.
Dia menerangkan bahwa vaksinasi dilakukan
untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd
immunity terhadap virus Corona.
Pemerintah pun memiliki target untuk
program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi.
"Silakan datang ke gerai vaksin
Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin," ucap Argo.
Argo mengatakan bahwa Polri turut
membantu percepatan program vaksinasi dengan menyiapkan gerai-gerai vaksin di
seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia.
Masyarakat, kata dia, dapat menerima
dosis vaksin secara gratis di seluruh wilayah tempat tinggalnya, tanpa syarat domisili sesuai KTP. [dhn]