WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerima audiensi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Moh Tahril beserta rombongan di ruang kerjanya pada Selasa (24/1/2023).
Dalam audiensi tersebut, PP PPDI menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan yang dialami perangkat desa se-Indonesia di lapangan.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
“Perlu Gus Menteri ketahui bahwa ada beberapa hal yang terjadi di daerah terkait dengan perangkat desa. Jadi kami datang ke sini berharap Gus Menteri untuk bisa membantu kami,” ungkap Tahril.
Tahril menjelaskan permasalahan pertama adalah tentang pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang. Adapun permasalahan yang kedua adalah tentang status hukum perangkat desa dan permasalahan yang ketiga adalah tentang kesejahteraan perangkat desa, dalam hal ini adalah penghasilan tetap (siltap).
Menanggapi hal tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, jika dilihat dari posisi regulasi, perangkat desa adalah anaknya Kemendagri. Namun begitu, Ia tetap mendukung perjuangan yang dilakukan oleh perangkat desa.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
“Kalau posisi pasti Kemendagri, regulasinya begitu. Tapi tidak berarti kemudian saya secara pribadi, walaupun dengan membawa institusi untuk tidak ikut ambil bagian di dalam mendukung perjuangan para perangkat desa," ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Oleh sebab itu, Gus Halim akan mengkomunikasikannya dengan Mendagri beserta telah detailnya agar permasalahan tersebut segera ditindak lanjuti.
“Misalnya soal status dan keterlambatan (penghasilan perangkat desa), itu kita bicara serius dengan Pak Mendagri. Karena (permasalahan) itu sudah lama dan kita pantau betul. Bahkan dalam konteks ini kita sudah punya Sapa Desa, itu juga ikut memantau. Memantau dalam rangka untuk bisa memberikan informasi ke Pak Mendagri,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menurut Gus Halim, Kemendes PDTT dan Kemendagri telah membagi tugas dalam urusan desa. Setiap kementerian punya tugas utama yang harus dilakukan. Tetapi dalam beberapa hal bisa saling mendukung, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, tambah Gus Halim, soal regulasi, tugas pokok dan fungsi pada konteks ini Kemendes PDTT sifatnya supporting penuh.
“Saya tidak janji bisa menyelesaikan, tapi saya akan support total konsepnya sampai pada telaah detailnya. Karena kalau dari sisi tusinya tidak di sini tapi di Kemendagri, itu pasti. Kalau soal regulasi keuangan, siltapnya, itu di Kemenkeu. Tapi kita sudah terbiasa koordinasi dengan kedua institusi itu karena memang keputusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu ada di Kemendes PDTT,” pungkas Gus Halim. [sdy]