WahanaNews.co | Secara resmi pemerintah memperpanjang lagi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau 22-28 Februari 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yan berlaku mulai 22 - 28 Februari 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Perubahan di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1. Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dinihari.
Sebagaimana diketahui, empat daerah yang dimaksud pada perpanjangan PPKM sepekan lalu atau selama 15-21 Februari 2022 yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.
Syafrizal melanjutkan, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat penurunan jumlah daerah di Level 2.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.
"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," ungkap Syafrizal.
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," lanjutnya.
Syafrizal pun mengungkapkan pada perpanjangan PPKM kali ini mencatat ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.
Keempatnya yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Syafrizal menambahkan, perpanjangan PPKM kali inii dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Selain itu sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Syafrizal menuturkan berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan kepada hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. [qnt]