Secara aturan, tantiem biasanya diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN apabila perusahaan mencatatkan laba atau menunjukkan peningkatan kinerja, meskipun masih berada dalam kondisi merugi.
Ketentuan mengenai tantiem ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 yang menjadi rujukan kebijakan di lingkungan perusahaan pelat merah.
Baca Juga:
Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Sejumlah Petani dan Tokoh Pertanian
Di sisi lain, Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kebijakan tantiem kerap mendorong praktik manipulasi laporan keuangan demi menampilkan kinerja seolah-olah positif.
“Yang kami lihat dulu-dulu komisaris ikut mendorong supaya profitnya tinggi, tapi dengan cara istilahnya itu mempercatik buku,” ujar Rosan dalam acara HIPMI–Danantara Business Forum 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan sering kali dipoles agar tampak lebih baik dari kondisi sebenarnya, bahkan dalam sejumlah kasus berujung pada pelaporan yang tidak benar dan melanggar prinsip tata kelola.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan Nasional 2025
“Laporan keuangannya dibedakin supaya lebih cantik, malah kadang-kadang berani melakukan fraud, pelaporan yang tidak benar,” kata Rosan.
Selain itu, praktik mempercantik laporan keuangan juga dilakukan dengan menambah utang agar BUMN tetap mampu menyetorkan dividen, meskipun beban keuangan perusahaan semakin berat.
Atas dasar temuan tersebut, Danantara kini melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMN agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan.