Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Tak hanya itu, Pramono mengatakan ke depannya Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.
Baca Juga:
Atap SMKN Ambruk Lagi, Bupati Bogor Minta Evaluasi Seluruh Bangunan Sekolah
Ia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kewenangan tersebut kini tidak dapat dijalankan akibat adanya perubahan regulasi.
Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta dan tidak terbatas pada kawasan tertentu.
Baca Juga:
Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Rumah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.