WahanaNews.co |
Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi mengumumkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan berlaku
mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Setelah mendapatkan
banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah,
saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20
Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, PPKM
Darurat meliputi pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada PPKM Mikro.
"Secara terperinci
bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menko Marinvest untuk
menjelaskan secara detail," lanjutnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Jokowi mengatakan, langkah
ini diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkembang cepat.
Apalagi, dengan adanya varian
baru, ini menjadi persoalan serius.
"Situasi ini mengambil
langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa membendung penyebaran Covid-19
ini," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.