WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menerbitkan 5 regulasi baru turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.
Kelima regulasi ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Salah satu aturan penting yaitu di ketentuan penutup. Saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negara beserta turunannya dinyatakan masih tetap berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini," demikain bunyi Pasal 189 BAB X Ketentuan Penutup di PP ini, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Kedua yaitu Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengalur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini," demikain bunyi Pasal 189 BAB X Ketentuan Penutup di PP ini, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Keempat yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.
Lalu yang terakhir yaitu Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Regulasi terakhir ini mengatur soal perolehan tanah di IKN, yang dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan maupun pengadaan tanah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.