WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah sudah melalui mekanisme yang terbuka.
Hal ini disampaikan merespons adanya kritik dari berbagai pihak agar proses pemilihan penjabat kepala daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta Calon Bisa Maju Dukungan Ormas
"Semuanya terbuka," kata Jokowi usai meresmikan Tol Ciawi-Sukabumi yang dikutip di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/8/23).
Jokowi lantas mempertanyakan pihak yang menganggap proses pemilihan penjabat kepala daerah tidak akuntabel dan transparan.
Baginya, mekanisme penunjukan pj kepala daerah berawal dari masukan/usulan yang berasal dari bawah atau usulan daerah.
Baca Juga:
Rahmad Masud: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan, Peluang Tingkatkan Kinerja
Setelah daerah mengusulkan, ia mengatakan proses berlanjut ke Kemendagri kemudian dipilih di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) calon Pj kepala daerah.
"Apanya yang enggak akuntabel? apanya yang enggak transparan? Masukannya dari bawah semua. Kan dari daerah, dari daerah ya kan? ke Kemendagri, kemudian naik ke kita," kata dia.
Beberapa pihak pegiat demokrasi sebelumnya mengkritisi proses pemilihan penjabat kepala daerah dinilai tak transparan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Mei 2022 lalu meminta agar proses pemilihan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.
Peneliti dari Perludem Fadhli Ramadhanil mengatakan langkah itu diperlukan lantaran sesuai amanat konstitusi yang ada, pemilihan kepala daerah wajib dilakukan secara demokratis dan melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Pemerintah belakangan ini telah memulai penunjukan pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024.
Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah level gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Jika kepala daerah level bupati/wali kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh gubernur atas persetujuan pemerintah pusat.[Sandy]