WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menunjuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi Anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023. Jokowi menandatangani perpres itu pada 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Berdasarkan Pasal 3, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal terdiri atas ketua dan anggota. Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara anggota terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Aturan itu berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019. Sebelumnya, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal hanya terdiri dari seorang ketua dan tiga anggota.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Posisi ketua diisi oleh Menko PMK. Kemudian tiga anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diisi oleh Mensesneg, Menteri PUPR, dan Gubernur DKI Jakarta.
Pada Perpres 46 Tahun 2023, Jokowi mengungkapkan alasan perubahan aturan dalam konsiderans. Jokowi ingin meningkatkan pengelolaan Istiqlal dengan memasukkan ketua MUI ke dewan pengarah.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal," bunyi poin a konsiderans perpres itu.
Namun, Perpres 46 Tahun 2023 tak mengatur secara rinci tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal. Menurut Pasal 4 Ayat (2), hal-hal tersebut diatur dalam peraturan dewan pengarah.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.