WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan kembali pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan utama dalam mengelola perekonomian nasional.
Hal itu ia sampaikan saat membuka APKASI Otonomi Expo 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, pada Kamis (28/8/2025).
Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Gelar Rapat Ekonomi Bersama Kabinet, Bahas DHE hingga Program Strategis
Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa Pasal 33 harus menjadi pedoman dalam pengelolaan kekayaan alam serta aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, kekeluargaan. Yang kuat silahkan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah kita harus angkat, itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia,” ujar Presiden.
Prabowo juga mengungkapkan capaian pemerintah dalam menguasai kembali 3,2 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu secara tidak sah.
Baca Juga:
Keppres Terbit, Prabowo Resmi Ganti Kepala Bapanas dan Tugaskan Amran Sulaiman Amankan Swasembada
Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan kebijakan pemutihan terhadap pelanggaran dalam pengelolaan aset.
“Tidak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja sudah melanggar minta diputihkan, ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi ya saya ambil,” tegasnya.
Lebih jauh, Kepala Negara mengingatkan agar para pemimpin bangsa senantiasa konsisten menjalankan amanah konstitusi.