WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi membentuk Badan Industri Mineral guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral strategis Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa badan ini dipimpin oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.
Baca Juga:
Daftar 23 Gunung Api di RI Berstatus Waspada, 2 Siaga dan 1 Awas
"Hampir seluruh mineral strategis berada di negara kita ini. Karena itulah, untuk bisa mengoptimalkan sumber daya alam terutama mineral strategis ini, maka kita memutuskan ada satu kebutuhan untuk kita membentuk badan," kata Prasetyo seusai menghadiri pelantikan Brian sebagai Kepala Badan Industri Mineral di Istana Negara, Jakarta.
Ia mengatakan pembentukan badan baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan bangsa dalam menghadapi perkembangan zaman dan teknologi, sekaligus upaya melindungi kekayaan mineral nasional.
Menurut Mensesneg, penunjukan Brian didasarkan pada kapasitasnya di bidang riset dan inovasi.
Baca Juga:
Soal Sumur Minyak di Blora Kebakaran, Kementerian ESDM Buka Suara
“Supaya pada saat nanti harus misalnya, dalam tataran teknis itu bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset, dengan perguruan-perguruan tinggi, maka itu justru akan mempermudah kerja badan ini,” ucapnya.
Prasetyo menegaskan bahwa Badan Industri Mineral akan berdiri sendiri, bukan di bawah Kementerian ESDM maupun Kemendiktisaintek.
Adapun tugas utama badan ini meliputi perlindungan mineral strategis, identifikasi sumber daya mineral nasional, serta penelitian untuk mengolahnya agar memberikan manfaat lebih optimal bagi negara.
Ia berharap, latar belakang akademis dan pengalaman riset yang kini dimiliki Mendiktisaintek dapat mempermudah kerja sama dengan perguruan tinggi maupun lembaga penelitian.
Brian mengemban tanggung jawab baru sebagai Kepala Badan Industri Mineral setelah diangkat oleh Presiden Prabowo melalui sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi, sesuai dengan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77P tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]