WahanaNews.co | Pakar hukum, Prof Romli Atmasasmita, setuju dengan pendapat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang meminta para pihak berhenti menarik Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prof Romli menilai, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi ASN merupakan sebuah kekeliruan.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Dia khawatir, jika dipenuhi, justru akan berdampak buruk bagi pemerintahan.
Bahkan, bukan tidak mungkin, Presiden Jokowi malah dimakzulkan karena hal tersebut.
Menurut Prof Romli, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan, dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara," katanya.
"Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan)," ujar Prof Romli dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Dia kemudian memaparkan alasan untuk memperkuat pandangannya.