Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi karena Presiden melanggar UU ASN, UU KPK, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.
"Istilahnya, telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA," ucapnya.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran ini juga menilai, keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN merupakan bentuk inkonsistensi.
Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai.
Saat ini malah meminta diangkat langsung menjadi ASN.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
"Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat ada udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka," tandasnya.
Moeldoko sebelumnya menyebut KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden dalam TWK.