WahanaNews.co | Pakar hukum, Prof Romli Atmasasmita, setuju dengan pendapat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang meminta para pihak berhenti menarik Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prof Romli menilai, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi ASN merupakan sebuah kekeliruan.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Dia khawatir, jika dipenuhi, justru akan berdampak buruk bagi pemerintahan.
Bahkan, bukan tidak mungkin, Presiden Jokowi malah dimakzulkan karena hal tersebut.
Menurut Prof Romli, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan, dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara," katanya.
"Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan)," ujar Prof Romli dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Dia kemudian memaparkan alasan untuk memperkuat pandangannya.
Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi karena Presiden melanggar UU ASN, UU KPK, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.
"Istilahnya, telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA," ucapnya.
Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran ini juga menilai, keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN merupakan bentuk inkonsistensi.
Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai.
Saat ini malah meminta diangkat langsung menjadi ASN.
"Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
"Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat ada udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka," tandasnya.
Moeldoko sebelumnya menyebut KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden dalam TWK.
Para pegawai yang tidak lolos TWK sudah difasilitasi untuk ikut bela negara dan menjadi jalan terakhir persoalan ini.
Moeldoko meminta publik berhenti menarik Presiden dalam polemik TWK KPK yang sepenuhnya telah diselesaikan BKN dan KPK.
Moeldoko menegaskan, Presiden sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi.
Sikap itu lebih dari sebuah jargon yang dapat dibuktikan sejak awal menjadi Presiden.
Pegawai yang gagal dalam alih fungsi status kepegawaian di KPK meminta Presiden Jokowi, berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ombudsman, untuk meluluskan mereka.
Alasannya, seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan. [qnt]