WahanaNews.co | Tim kuasa hukum mantan pentolan Front
Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memprotes majelis hakim karena sidang digelar tertutup dari
publik dan media massa.
Kuasa
hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, semestinya sidang digelar terbuka karena publik berhak
mengetahui dan mengawasi jalannya sidang.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Kami
protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput
persidangan. Ini sidang terbuka, publik berhak tahu dan melakukan fungsi
kontrol atas persidangan ini," kata Sugito kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Sugito
mengatakan, keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup maupun terbuka
merupakan wewenang majelis hakim.
"Oleh
majelis hakim disampaikan untuk berhubungan dengan Humas PN Jakarta Timur,
padahal adalah kewenangan sepenuhnya majelis yang menyidangkan," ujar
Sugito.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Adapun,
Jumat (26/3/2021) ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi kasus
kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sidang
tersebut telah dimulai dari pukul 09.00 WIB, tetapi jurnalis yang ingin meliput
dilarang masuk.
Sementara,
PN Jakarta Timur tidak menyiarkan sidang secara virtual sebagaimana
sidang-sidang sebelumnya.