Salah satu bukti nyata yang dilakukan
Kementan adalah menggandeng perguruan tinggi, swasta, dan mitra lainnya melalui
penandatangan memorandum of understanding
(MoU).
Penandatangan MoU antara pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta sekaligus pihak off-taker dilakukan sebagai dasar kerja
sama untuk mewujudkan pengembangan food
estate dengan model kemitraan yang saling menguntungkan.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Terima 5 Ton Bibit Bawang dari Pemprov Sumut, Ini Harapan Wakil Bupati
Melalui kerjasama tersebut, Kementan
pun menjamin keberhasilan produksi panen dalam meningkatkan produktivitas.
Dari peningkatan produktivitas, maka
dapat mendekatkan perbankan dan pasar dengan petani.
Dengan begitu, petani tidak mengalami
kesulitan permodalan dan pemasarannya.
Baca Juga:
Labkesda dan 4 Puskesmas di Sikka Diproyeksi Bakal Jadi BLUD
Bahkan, petani dapat melakukan
hilirisasi dengan mendorong pembangunan industri olahan.
Terkait lahan food estate, Syahrul menegaskan, seluruh area yang digunakan berada
dalam area penggunaan lain (APL).
Tidak ada lahan yang menyentuh kawasan
hutan lindung.