WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tak mengabaikan peran masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Politikus PDIP itu menyebut, pemerintah harus mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN.
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Mantan Menko PMK itu berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.