WahanaNews.co | Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon amankan Puluhan pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring razia Pekat oleh petugas, langsung menjalani sidang tipiring, dan membayar denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, penerapan sanksi dan denda terhadap pasangan mesum yang terjaring razia pekat di sejumlah titik kamar kost dan Hotel kelas melati ini merupakan perdana di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
NIK KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun, Warga Jakarta Marah: Ini Lancang
"Penerapan sanksi denda ini, baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Cirebon. Pasangan mesum yang membayar denda langsung di Bank BJB yang kami siapkan di Kantor. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penyidik PNS, "katanya. Sabtu (1/10/2022).
Untuk sanksi denda yang dikenakan terhadap pasangan mesum ini, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pasangan tersebut mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta.
"Sebagai pembinaan awal, kita denda Rp300 ribu terlebih dulu. Jika berulang-ulang maka mereka terkena sanksi denda Rp10 juta dan denda tipiring sebesar Rp50 juta, "Katanya.
Baca Juga:
7 Tanda Pasangan Sudah Tak Percaya Padamu
Dari puluhan pasangan mesum yang terjaring razia. lanjut Dadang, hanya sebanyak 15 pasangan yang terkena sanksi berupa denda. Sedangkan pasangan yang menjalani sanksi sidang sebanyak 5 pasang.
"Dari 15 pasang yang menjalani sanksi denda, terkumpul sebanyak Rp3.950.000. Uang hasil sanksi denda ini, akan diserahkan langsung ke kas Daerah," katanya.
Penerapan sanksi denda tersebut, dijelaskan Dadang, guna untuk membuat jera pasangan bukan suami istri yang melakukan tindakan asusila di sejumlah kamar kost dan Hotel kelas melati.
"Upaya penerapan sanksi denda ini, agar mereka jera, dan tidak lagi melakukan tindakan asusila," ujarnya. [rsy]