WahanaNews.co | Sulastri Irwan mengalami nasib malang. Dia merupakan anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula.
Wanita itu digugurkan oleh Polda Maluku Utara jadi Polwan padahal dirinya telah dinyatakan lulus. Setelah dinyatakan gugur, publik akhirnya banyak yang bertanya alasan Polda Maluku Utara menyatakan gugur Sulastri Irwan menjadi calon Polwan.
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Bahkan masyarakat telah menuding jika Polda Maluku Utara telah bermain menukarkan nama Sulastri dengan yang lain.
Hal itu diperkuat lantaran, Sulastri telah dinyatakan lulus dengan peringkat ketiga dan sudah lulus Pantukhir peserta calon siswa (casis) sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombespol Michael Irwan Thamsil menjelaskan bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak sesuai ketentuan atau aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Sementara Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
"Terkait hal itu kami jelaskan, bahwa Casis atas nama Sulastri memang bertentangan dengan usianya sehingga dinyatakan gugur," ungkap Michael kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
Michael melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memang usia Sulastri sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.
Kendati begitu, Michael mengakui, bahwa ini juga merupakan kesalahan pihaknya yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal tes. Para Polwan sedang mendapat pengarahan.
"Dari awal memang jadi evaluàsi juga bagi kami yang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput," katanya.
Lebih lanjut Michael menegaskan bahwa terkait adanya permasalahab tersebut dia pun menyebut bahwa dalam penerimaan anggota Polri di Polda Maluku Utara tidak ada titipan anggota Polri yang sengaja diluluskan dalam penerimaan.
"Kami juga ingin tegaskan di sini dari kami bahwa tidak ada titipan dalam seleksi anggota Polri di Polda Maluku Utara. Yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," katanya.
Sementara itu, Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait kasus Sulastri Irwan yang dinyatakan tidak lulus menjadi calon polwan ramai diperbincangkan.
Mabes Polri mengaku memberi perhatian kepada calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho menegaskan, jika pihaknya telah mendapatkan laporan terkait Sulastri tersebut.
Yakni calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat.
"Dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Sandi, kepada awak media, Rabu 9 November 2022 kemarin.
Olehnya itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Sandi menyebut bahwa anak perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi polisi wanita atau yang dikenal sebagai polwan.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan bahwa, tidak menutup kemungkinan Sulastri akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri. "Sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya. [tum]