WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik yang muncul usai pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung memicu respons dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antaraprofesi dalam ruang publik.
PWI Pusat menilai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak sepatutnya menjadi sasaran ucapan yang merendahkan karena aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Baca Juga:
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf, Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Menurut PWI Pusat, persoalan yang disikapi bukan menyangkut perkara hukum yang sedang berjalan maupun strategi pembelaan seorang advokat terhadap kliennya.
Baca Juga:
Kolaborasi Yayasan Rumah Pena Nusantara, PWI, dan Pemkot Jakarta Utara Gelar Sharing Session Jurnalistik
Organisasi tersebut memandang setiap advokat berhak menjalankan fungsi pembelaan sesuai ketentuan hukum, tetapi pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan etika dalam berkomunikasi dengan profesi lain.
PWI Pusat menyebut hubungan antara wartawan dan narasumber akan berjalan lebih baik apabila dibangun atas dasar saling menghargai, meskipun terjadi perbedaan pandangan dalam proses wawancara.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Akhmad Munir.
Ia menjelaskan wartawan dan advokat sama-sama memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Menurutnya, advokat menjalankan tugas memberikan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Atas dasar itu, PWI Pusat mengharapkan setiap interaksi antara narasumber dan wartawan berlangsung secara profesional tanpa adanya ucapan yang dapat dipersepsikan merendahkan profesi tertentu.
Organisasi tersebut juga meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat insan pers.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Akhmad Munir.
Selain menyampaikan sikap kepada publik, PWI Pusat turut mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta berbagai kalangan yang menjadi narasumber media untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut organisasi itu, perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi unsur penting dalam menjaga kemerdekaan pers.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]