“Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya, apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan ‘halal’,” ucap Abdullah.
“Baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawalah, tapi baru viral sekarang,” tuturnya.
Baca Juga:
Polres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Pasal dalam Kasus Hogi Minaya
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Rikwanto, turut mempertanyakan kemungkinan whip pink dimasukkan ke dalam kategori narkotika atau disamakan dengan praktik penyalahgunaan lem.
“Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai ini ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba, atau tertentu atau disamakan isap Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu, kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” kata Rikwanto.
Rikwanto menilai penggunaan whip pink sudah mulai menggejala di masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak berbahaya.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Hogi Minaya Tak Layak Dipidana
“Ini cukup membahayakan, jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena whip pink, tapi mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk ‘fly’ supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ungkapnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.