"Kami berkompromi, karena bagaimana karyawan bisa diserahkan sekaligus. Artinya ya aset properti, bisnisnya, sekaligus SDM-nya. Itu yang kami upayakan, tapi faktanya kami tak mendapatkan itu," ujar Topan.
Padahal, mayoritas karyawan adalah tulang punggung keluarga. Apalagi, 40 persen dari total karyawan yang terkena PHK juga hampir memasuki usia pensiun.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Ada juga karyawan yang sejak 25 tahun hotel ini beroperasi," imbuh Topan.
Lebih lanjut ia mengatakan karyawan Mal Malioboro dan Hotel Ibis bisa kembali bekerja dengan pengelola baru. Namun, semua pegawai harus melalui proses seleksi dari awal.
"Semoga pemangku kebijakan memperhatikan kami untuk mendapatkan pekerjaan yang layak karena secara pekerjaan kami sudah melekat, cukup memahami yang harus kami kerjakan di area yang kami huni 25 tahun," jelas Topan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa Hotel Ibis dan Mal Malioboro merupakan aset milik Pemda DIY dan memang disewakan kepada pengelola. Penandatanganan serah terima aset dilakukan pada Senin (12/9/2022) kemarin.
"Mulai kemarin sesuai dengan kesepakatan yang ada ya jadi milik pemda. Sehingga dengan kepemilikan itu kami punya negosiasi berbeda. Kami sewakan atau kami kerja samakan kira-kira begitu," kata Sultan.
Ia menekankan Hotel Ibis dan Mal Malioboro akan tetap beroperasi dan berjalan normal. Namun, manajemen akan berubah.