"Kita itu cuman minta yang dulu masuk HGU dan tidak pernah ditanami dan tidak pernah diganti rugi, jangan diambil. Itu aja yang kami minta," ujarnya.
"Tapi yang terjadi hari ini tanah warga yang tidak masuk HGU diambil juga. Nah kalau seandainya Bank Tanah mau melakukan kegiatan di eks tanah HGU ya silakan. Monggo. Tidak akan ada pelarangan," imbuhnya.
Baca Juga:
TKN: Komitmen Prabowo-Gibran, 100 Persen IKN Dilanjutkan
Dalle menyebut 1.884 ha yang harusnya milik warga pun malah menjadi bagian lahan untuk pembangunan bandara. Imbasnya, warga yang berada di lima kelurahan akan direlokasi.
Masalahnya, kata Dalle, lahan itu bukan lahan kosong. Dalle menjelaskan di atas lahan itu ada permukiman dan kebun milik warga.
Terlebih, kata dia, luasan lahan yang disiapkan untuk relokasi juga tak sebanding dengan ukuran yang seharusnya.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Butuh 9,5 Juta Ton Baja, Tak Perlu Produk Asing
"Orang kan enggak mau dong. Misal kami selama ini punya ada yang 2 ha, 4 ha, belum lagi tanaman tumbuhannya dipindah itu seperti apa, mereka ga bisa ganti," ujarnya.
"Masyarakat setuju kembalikan tanah kami sebagaimana objeknya," imbuhnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara Proyek IKN, Troy Pantouw. Namun demikian dia mengarahkan untuk pemberian klarifikasi melalui Kementerian PUPR.