WahanaNews.co | Jelang berakhirnya 2020,
PT Global Sertifikasi Sejahtera (GSS) melakukan semacam refleksi atau
permenungan terhadap kiprahnya di sepanjang tahun yang nyaris sepenuhnya
didominasi problema pandemi Covid-19 ini.
Direktur Utama PT GSS, Asep Rahman, menyatakan, sepanjang tahun ini,
pihaknya telah membuka kantor perwakilan wilayah di 24 provinsi.
Baca Juga:
Guna Penuhi Hak Dasar Masyarakat, ALPERKLINAS Desak Pemprov Kepri Cari Solusi Pemutusan Sepihak Aliran Listrik di Baloi Kolam Barelang
Selain itu, lanjut Asep, PT GSS pun mencetak total sekitar 400 Penanggung
Jawab Teknik dan Tenaga Pemeriksa Ketenagalistrikan bersertifikat melalui
kegiatan uji kompetensi yang digelarnya di 24 provinsi tersebut.
"Melalui Uji Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi
Pemanfaatan dan Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang Pemeriksaan dan
Pengujian, Pembangunan, dan Pemasangan itu, PT GSS berupaya meningkatkan daya
saing para tenaga teknik ketenagalistrikan," katanya kepada WahanaNews, saat dihubungi melalui
sambungan telepon, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, para tenaga teknik itu berasal dari berbagai spesialisasi
ketenagalistrikan, baik yang bekerja di bidang distribusi tenaga listrik,
instalasi pemanfaatan tenaga listrik, maupun pembangkit tenaga listrik.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Sebut Hidrogen Elektrolisis Bakal Jadi Energi Murah Ramah Lingkungan
"Kehadiran sumber daya manusia yang andal di setiap badan usaha
ketenagalistrikan tentunya juga akan membantu meningkatkan keandalan listrik,
sekaligus memelihara kepuasan para konsumen pengguna listrik di seluruh penjuru
negeri," kata Asep.
Maka, imbuhnya, sertifikasi di sektor ketenagalistrikan tak hanya wajib
dimiliki oleh setiap badan usaha, tetapi juga para teknisinya.
"Mereka harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang
dikeluarkan oleh asosiasi maupun lembaga terkait," kata Asep lagi.
Ia menyebutkan, ratusan tenaga teknik yang kini dimiliki PT GSS itu
mendapatkan sertifikasi dari PT LSK Leskatmelin.
Lebih lanjut Asep menuturkan, tenaga listrik ini tak beda seperti
profesi dokter, yang setelah lulus harus mendapatkan izin praktik.
"Kalau dalam ketenagalistrikan, teknisinya harus mempunyai sertifikasi
kompetensi," katanya.
Proses sertifikasi itulah yang dipacu PT GSS sepanjang tahun 2020 ini
sebagai sebuah kompetensi secara standar yang diakui negara.
"Anak-anak muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah
lulus dan hendak masuk ke sektor ketenagalistrikan, mereka juga harus mengurus
sertifikat kompetensinya," jelasnya.
Ia pun berencana untuk terus mendorong pelaksanaan sertifikasi bagi para
teknisi ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia itu pada tahun 2021
mendatang.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik
Nasional (Alperklinas), KRT Tohom Purba, menyampaikan, hadirnya kegiatan uji
kompetensi seperti yang dilakukan PT GSS itu merupakan upaya untuk menjawab
tuntutan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelistrikan.
"Pada gilirannya, semua upaya itu bermuara pada satu niat besar, yakni
menjawab sekaligus memuaskan kebutuhan konsumen listrik," kata Tohom.
Saat ini, lanjutnya, usaha ketenagalistrikan berkembang sangat pesat,
dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal
tersebut tentu memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Tohom mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat
(6) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap
tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
kompetensi."
Selain itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah
melakukan pembinaan dan pengawasan umum demi tercapainya standardisasi dalam
bidang ketenagalistrikan.
"Saat ini, saya lihat PT GSS fokus untuk mencetak tenaga-tenaga teknik bersertifikat,
sehingga kelak bisa diandalkan untuk menjalankan perannya secara mumpuni, baik sebagai Penanggung Jawab
Teknik maupun Tenaga Pemeriksa," kata Tohom, yang selalu setia memantau dan
mengawasi setiap kegiatan PT GSS di 24 provinsi sepanjang tahun 2020 ini.
Kini, PT GSS telah memiliki kantor perwakilan wilayahnya di 24 provinsi,
yakni Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Banten, DI Yogyakarta,
Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Riau,
Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa
Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Aceh,
Kepulauan Riau (Kepri), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). [yhr]