WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan penjelasan terkait
terblokirnya salah satu rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Pemblokiran tersebut bisa mengacu pada
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Aturan tersebut mengatur tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia
Bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat
dan Logistik OJK, Anto Prabowo,
memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Terkait dengan perkara pidana, pihak
bank atas permintaan polisi, jaksa, atau hakim dapat melakukan pemblokiran,"
terangnya, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Menurutnya, apabila pemilik rekening
ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, maka bank
bisa melakukan pemblokiran tanpa izin dari Pemimpin Bank Indonesia.
Namun, penuturan tersebut menimbulkan
pertanyaan, apakah FPI terlibat dengan sebuah kasus hukum atau tidak?
Menanggapi hal tersebut, Anto enggan
memberikan tanggapan lebih rinci dan mengaku itu bukan kapasitasnya.