WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya membangun budaya antikorupsi di Indonesia dinilai harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, terutama melalui sektor pendidikan.
Penanaman nilai-nilai integritas sejak usia dini menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta menolak segala bentuk praktik kecurangan dan penyimpangan.
Baca Juga:
Kasus Virus Hanta Muncul di Wilayah Urban, DPR Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum, pengawasan, maupun kebijakan administratif.
Menurutnya, pembentukan karakter yang berlandaskan integritas harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (09/06/2026).
Baca Juga:
MY Esti Wijayati Minta BPS Sajikan Data Statistik yang Valid dan Kredibel
Politisi yang akrab disapa Rerie itu menyambut baik diterbitkannya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Regulasi tersebut mengatur berbagai larangan, mulai dari praktik pungutan liar, titipan peserta didik, manipulasi domisili, hingga pemberian gratifikasi yang dapat memengaruhi proses penerimaan murid baru.
Menurut Rerie, kehadiran surat edaran tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai keadilan.
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan upaya yang lebih mendasar, yakni membangun kesadaran dan karakter antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Ia menekankan bahwa berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan dapat merusak nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi landasan utama proses pembelajaran.
Karena itu, integritas harus ditanamkan sebagai budaya dan kebiasaan yang tumbuh dalam keseharian peserta didik, tenaga pendidik, maupun seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Rerie juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan masih berada pada angka 69,50 dari skala 100 poin.
Hasil tersebut mengindikasikan bahwa sistem integritas di lingkungan pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang kuat dan konsisten.
Selain itu, data KPK masih menemukan adanya praktik pungutan liar di sejumlah satuan pendidikan serta toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi maupun akreditasi.
Bahkan, masih terdapat sebagian masyarakat dan tenaga pendidik yang menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan dalam membangun budaya antikorupsi di sektor pendidikan masih cukup besar.
Oleh sebab itu, Rerie menilai pendidikan antikorupsi harus dilaksanakan secara substantif dan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial atau formalitas belaka.
Menurutnya, keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas kepada anak-anak sejak usia dini.
Nilai-nilai tersebut akan menjadi bekal utama dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa yang memiliki komitmen kuat terhadap etika dan moralitas.
“Tanpa integritas, pola asuh dan sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II, Rerie berharap penguatan pendidikan karakter dapat dijalankan secara konsisten di seluruh jenjang pendidikan.
Dengan demikian, Indonesia dapat melahirkan generasi yang tidak hanya memiliki prestasi akademik yang unggul, tetapi juga berkarakter kuat, berintegritas tinggi, serta berani menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan praktik kecurangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]