WAHANANEWS.CO Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru di bidang pendidikan harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu fokus utama yang didorong dalam pembahasan RUU tersebut adalah menghadirkan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih berkeadilan, terutama bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sehingga setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan dengan kualitas yang setara.
Baca Juga:
Dukung Kualitas Data Nasional, Komisi X Perjuangkan Anggaran BPS hingga Rp8,605 Triliun pada 2027
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan langkah untuk menjawab berbagai persoalan pendidikan yang masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang selama ini diterapkan belum mampu mengatasi akar permasalahan pendidikan secara menyeluruh, bahkan dalam beberapa aspek justru melahirkan tantangan baru yang perlu segera dibenahi.
Ia menilai, salah satu persoalan paling mendasar adalah masih terjadinya ketimpangan layanan pendidikan antardaerah yang berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
Perbedaan akses, sarana, tenaga pendidik, hingga dukungan anggaran membuat kualitas pendidikan di sejumlah wilayah berkembang jauh lebih cepat dibandingkan daerah lainnya.
"Sampai hari ini kita belum melihat progres yang cukup baik terkait pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan yang merata antarwilayah. Akibatnya, output dan outcome pendidikan lebih banyak menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di daerah tertentu dibanding daerah lainnya, padahal negara memiliki mandat memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara," ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026).
Muhamad Nur menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa memandang lokasi tempat tinggal.