WahanaNews.co | Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, sepakat
menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
Hal tersebut menjadi salah satu
kesimpulan yang diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Sofyan di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(23/3/2021).
Baca Juga:
Intip Misi Pertama Pasangan SMART Jika Menang Pilkada Kota Gunungsitoli
"Komisi II DPR dan Menteri
ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun
2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi
terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di
masyarakat," demikian bunyi salah satu kesimpulan raker itu, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad
Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dalam raker tersebut, Komisi II DPR
juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan menyelesaikan seluruh
masalah terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak
pengelolaan yang tumpang tindih.
Terutama, yang ditekankan Komisi II
DPR untuk dievaluasi dan diselesaikan adalah yang terkait dengan hak rakyat
atas tanahnya yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai
peruntukannya, yang terlantar hingga yang tidak memberikan manfaat bagi
kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga:
Berani, PWI Undang Paslon Pilkada Kota Depok 2024 Debat Terbuka Program Pembangunan
"Dalam rangka mendorong
pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan
permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II akan membentuk
Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, panitia kerja mafia pertahanan dan panitia
kerja tata ruang," tutur Doli.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Heru
Sudjatmoko, meminta Sofyan menunda penerapan program sertifikat tanah
elektronik sampai mampu menyelesaikan masalah yang ada di dalam Peraturan
Menteri ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik.
"Saya mohon dan menggarisbawahi,
program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita
semua," kata Heru, dalam raker dengan Sofyan di Kompleks
Parlemen, Senin (22/3/2021).
Heru mengaku mendukung pemerintah
menerapkan program sertifikat tanah elektronik.
Namun, menurutnya, pemerintah harus
menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.
Heru pun mengusulkan agar Komisi II
DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami program sertifikat tanah elektronik, agar program tersebut nantinya tidak merugikan rakyat. [dhn]