WahanaNews.co | Wanita yang menjadi janda di Kota dan Kabupaten Blitar (Blitar Raya), Jawa Timur di sepanjang tahun 2022 meningkat hingga ribuan orang.
Tercatat mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar Edi Marsis kepada wartawan Jumat (30/12/2022).
Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Menurut Edi Marsis, sepanjang 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Dari total perkara cerai itu, kata Edi Marsis, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
"Pada tahun 2021 angka perceraian di bawah umur sebanyak 17 perkara," katanya.
Dari semua kasus perceraian yang terjadi di Blitar Raya, faktor ekonomi masih menjadi latar belakang utama pemicu perceraian.