WahanaNews.co | Wanita yang menjadi janda di Kota dan Kabupaten Blitar (Blitar Raya), Jawa Timur di sepanjang tahun 2022 meningkat hingga ribuan orang.
Tercatat mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.
Baca Juga:
Dinsos Kaltim Prioritaskan Bantuan Ekonomi Modal Usaha untuk Janda Miskin 2025
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar Edi Marsis kepada wartawan Jumat (30/12/2022).
Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Menurut Edi Marsis, sepanjang 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
Baca Juga:
Malu dan Kecewa, Janda 6 Anak Tega Bunuh Kekasih Usai 3 Tahun Tinggal Bersama
Dari total perkara cerai itu, kata Edi Marsis, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
"Pada tahun 2021 angka perceraian di bawah umur sebanyak 17 perkara," katanya.
Dari semua kasus perceraian yang terjadi di Blitar Raya, faktor ekonomi masih menjadi latar belakang utama pemicu perceraian.
Banyak perempuan di Blitar memilih menjanda daripada bersuamikan laki-laki yang tak mampu menafkahi atau memberi uang belanja yang layak.
"Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah perselisihan dan tidak ada lagi kecocokan," pungkas Edi Marsis. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.