WahanaNews.co | Kericuhan terjadi di depan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang.
Pantauan
wartawan, sejumlah simpatisan Rizieq Shihab awalnya bershalawat di
dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Anggota
kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
"Kepada
yang bershalawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya
sidang," ujar polisi di depan simpatisan, lewat mobil pengeras suara.
Kemudian,
terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Beberapa
saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi. Sejumlah anggota
kepolisian mengejar beberapa simpatisan Rizieq Shihab.
Satu
simpatisan kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi
juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Satu orang
tersebut kemudian ditangkap polisi.
Sebanyak
empat simpatisan Rizieqdibawa masuk ke kendaraan milik polisi.
Sebelumnya,
Majelis Hakim PN Jaktim, yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam
Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq
berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu
diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan
itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan
ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada
majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di
lingkungan PN Jaktim.
Majelis
hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN
Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi
itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim mengabulkan
permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama,
perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat.
Lalu,
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan
dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi
mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa
langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim. [dhn]