WahanaNews.co | Terdakwa kasus kerumunan di
Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, mempertanyakan sikap aparat yang dengan cepat memproses
hukum kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.
Padahal,
menurut Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran terhadap
protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia sejak awal pandemi hingga saat
ini.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Tapi
tidak pernah diproses hukum.
"Kenapa
Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang
dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf,
bahkan dilakukan secara berulang kali," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang
diterima wartawan dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
Kuasa
hukum menyatakan, eksepsi itu dibacakan dalam sidang, namun seperti diketahui,
sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu
digelar tertutup dan tidak bisa diikuti oleh publik secara langsung maupun online.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq
mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu juga dilakukan oleh tokoh
nasional, mulai dari artis, pejabat, hingga menteri dan presiden.
"Sudah
menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat
bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif
oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan,"
kata Rizieq.
Rizieq
mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke
Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dinyatakan tidak ada pelanggaran
protokol kesehatan oleh Polri.
"Apa
karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar
hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?"
kata Rizieq.
Selain
kerumunan di Maumere, ia juga menyinggung kerumunan yang muncul saat masa
kampanye pilkada yang diikuti anak Jokowi, Gibran Rakabuming, dan menantu
Jokowi, Bobby Nasution.
Rizieq
menyebutkan, kerumunan juga terjadi pada acara anggota Dewan Pertimbangan
Presiden, Habib Luthfi bin Yahya, di Pekalongan, pesta yang dihadiri
eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan selebritis Raffi Ahmad,
serta KLB Demokrat di Deli Serdang yang dihadiri Kepala Staf Presiden,
Moeldoko.
"Jadi
jelas bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di
Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," kata dia.
Diketahui,
Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan serta menghalang-halangi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Megamendung. [dhn]