WahanaNews.co | Polisi mengaku kesulitan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan kesulitan menghadapi penyidik Birokrasi di Kamboja.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Hengki menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengetahui adanya 14 korban yang akan dioperasi ginjalnya di Rumas Sakit Militer di Kota Phnom Penh, Kamboja.
Mendapat informasi tersebut Bersama Kadiv Intel, Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pengejaran.
"Ternyata sampai sana berita ini sudah bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja itu sehingga mereka dilarikan dari Rumah Sakit padahal baru operasi." Kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (21/07/23).
Baca Juga:
Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Kamboja
Ke 14 Korban sempat menginap di salah satu Hotel depan Bandara Pnom Penh Kamboja, Lanjut Hengki, kemudian ke 13 orang tersebut disewakan mobil dari Kamboja ke Vietnam dan Malaysia kemudian diterbangkan ke Bali.
"Diinapkan di hotel depan Bandara Pnom Penh itu, kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali." Terang Hengki.
Selain itu, Hengki juga mengakui kesulitan lainnya karena proses Transplantasi Ginjal di Kamboja yang dianggap legal. Sehingga perlu adanya pendekatan masing-masing kepolisian, meskipun para korban secara sukarela mendonorkan ginjalnya.
"Maksudnya begini, kita kan ada namanya mencoba menggunakan level diplomasi Police to Police supaya mempercepat kita ambil ke sana kan, karena Warga Negara Indonesia kita ambil tersangka, tapi prioritas pertama menyelamatkan dulu ini pendonor-pendonor ini." Pungkas Hengki.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus TPPO penjualan ginjal ini diungkap berdasarkan laporan polisi berujung ditetapkannya 12 tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [Amanda Zubehor]