WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga pemilik situs judi online Nitro 123. Ia sebelumnya buron selama hampir tiga tahun.
HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (2/5) pukul 15.21 waktu setempa menuju Indonesia. Dia langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tak Tinggal Diam, Buronan Kasus YTR Diburu dengan Sayembara Rp250 Juta
Melansir Detik, penangkapan tersebut berkat hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.
Polri menyebut penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan perjudian online yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap empat orang terkait situs judol tersebut.
Baca Juga:
Buron Sejak 2020, Terpidana Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diciduk Tim Kejaksaan
"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (2/5).
Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp14,6 miliar. Dia mengatakan praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.
"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801," kata dia.