WAHANANEWS.CO - Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat hingga lebih dari 30 persen disebut mulai mengganggu belanja daerah dan pelayanan publik di Kalimantan Timur, membuat pemerintah daerah kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan wajib yang harus dijalankan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Ma'sud, mengungkapkan keluhan tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Rudy menjelaskan bahwa dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sebanyak tujuh daerah memiliki porsi belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari total anggaran.
"Berkaitan dengan Kalimantan Timur. Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, tujuh kabupaten kota memiliki belanja di atas daripada 30%, tujuh kabupaten kota. Kami kalau melihat kabupaten kota Kalimantan Timur APBD-nya luar biasa besarnya," kata Rudy dalam rapat.
Meski demikian, Rudy menyoroti penurunan signifikan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kalimantan Timur dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Dua Ular Sanca Muncul di Stasiun Karet, Satu Dievakuasi dan Satu Ditemukan Mati
Menurutnya, nilai TKD yang sebelumnya mencapai Rp78,04 triliun kini turun menjadi Rp52,83 triliun untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
"Tetapi hari ini pimpinan, beserta dengan rekan-rekan Komisi II, bahwa Kalimantan Timur hari ini dana transfer daerahnya kalau setahun sebelumnya Rp78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten-kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30% hari ini memang dana TKD kami dipangkas," ucapnya.
Rudy menilai besaran dana transfer dari pemerintah pusat sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai maupun berbagai kebutuhan pelayanan publik yang bersifat wajib.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah untuk Kalimantan Timur.
"Dan yang terakhir adalah mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan penyaluran dana transfer daerah yang mana dalam pemenuhan belanja APBD, belanja pegawai menilai APBD sangat memengaruhi presentasi dan belanja pegawai dan belanja mandatory: pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, pendidikan dan pelatihan ASN," kata dia.
Selain jumlah anggaran, Rudy juga menyoroti lambatnya realisasi penyaluran dana transfer yang hingga Juni 2026 baru mencapai sekitar 30 persen.
Menurutnya, pada pertengahan tahun seharusnya realisasi penyaluran dana transfer sudah berada pada kisaran 45 hingga 50 persen agar pelaksanaan program daerah dapat berjalan optimal.
"Catatan buat seluruh teman-teman hari ini yang hadir, khususnya pimpinan dan anggota Komisi II hari ini, bahwa dana transfer kami udah mungkin mirip di kabupaten kota maupun di provinsi, hari ini baru kurang lebih sekitar 30%," ujar Rudy Ma'sud.
"Hari ini padahal tahun, bulan kita sudah sampai masuk di bulan enam. Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50% untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja-belanja dan kegiatan-kegiatan daerah ini sedikit agak terganggu. Sementara kami kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi di dalam membelanjakan dana-dana APBD ini untuk tidak tertinggal di dalam kas daerah," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyampaikan sejumlah masukan kepada Kementerian PAN-RB terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai hingga saat ini belum tersedia regulasi yang mengatur peningkatan kompetensi bagi PPPK, termasuk untuk melanjutkan pendidikan formal.
"Saran masukan kami, pertama adalah berkaitan dengan PAN-RB, Ibu Menteri. Pertama, kendala studi PPPK. PPPK belum adanya regulasi peningkatan kompetensi. Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas," kata Rudy Ma'sud.
Rudy menegaskan persoalan tersebut menjadi penting karena sektor kesehatan dan pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
"Sementara berkaitan dengan nakes dan juga tenaga pendidik, ini merupakan hal yang sangat fundamental. Kepala daerah ini diwajibkan untuk melaksanakan standar pelayanan minimum, terutama adalah berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, di luar daripada infrastruktur dan yang lain-lainnya," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur mutasi internal PPPK dalam lingkup kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
"Yang kedua adalah ketiadaan regulasi mutasi. Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis," kata Rudy Ma'sud.
Rudy juga mengungkapkan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam membayar gaji dan tunjangan PPPK semakin menambah tekanan fiskal, terutama di tengah berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]