"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar kita secara khusus di Pasal 33 itu menghendaki adanya kerja sama yang erat dalam satu ekosistem yang dinamakan peran negara dan peran swasta," katanya.
Lebih lanjut, Martin memandang pembahasan revisi Undang-Undang KADIN merupakan momentum penting untuk melakukan penyesuaian terhadap peran organisasi tersebut di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Baca Juga:
Bulan Mei Banyak Libur, Pengusaha Ada yang Meradang Ada yang Gembira
Perubahan lanskap bisnis, transformasi digital, hingga meningkatnya persaingan global dinilai menuntut KADIN untuk memperkuat posisi dan fungsinya dalam mendukung dunia usaha nasional.
Menurutnya, KADIN perlu menjelaskan bagaimana organisasi tersebut memandang perannya saat ini dibandingkan dengan ketika pertama kali dibentuk hampir 40 tahun lalu.
Dengan demikian, keberadaan KADIN dapat tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.
Baca Juga:
DPR Desak Write-Off untuk Korban Bencana dengan Kerusakan Total
"Nah sekarang kemudian bagaimana kita melakukan repositioning peran KADIN?!" ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga menegaskan bahwa DPR RI memiliki harapan besar agar dunia usaha nasional semakin kuat, mandiri, dan mampu menjadi pemain utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Ia menilai penguatan pelaku usaha dalam negeri merupakan bagian penting dari semangat kebangsaan dan kemandirian ekonomi nasional.