WahanaNews.co | Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Dengan persetujuan ini, maka akan bertambah satu lagi provinsi dari pemekaran Papua Barat.
Baca Juga:
Muhammad Musa'ad Resmi Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya
Keputusan tingkat pertama tentang pemekaran Papua Barat ini telah disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri, Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Baca Juga:
Legislator Desak Penyelidikan Bentrokan Oknum TNI AL-Brimob di Sorong
Seluruh fraksi telah menyetujui pemekaran tersebut.
DPR juga menyetujui Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.
Akan ada enam wilayah yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.