WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Komisi X DPR RI menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan derajat dan martabat profesi guru agar setara dengan profesi lain yang telah mapan, seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.
Komitmen ini akan dituangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok.
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan hal tersebut saat berdialog dengan wartawan media nasional di sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jumat (01/05/2026).
Ia menegaskan bahwa pengakuan guru sebagai profesi memiliki konsekuensi yang tidak ringan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Menurutnya, jika guru telah resmi dikategorikan sebagai profesi, maka negara wajib memastikan kesejahteraan mereka meningkat secara signifikan.
Baca Juga:
Bupati Toba Sambut Kehadiran Wamen Pendidikan dan Anggota Komisi X DPR RI
Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang memiliki peran fundamental dalam mencetak sumber daya manusia dan melahirkan berbagai profesi lainnya di masa depan.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, pengakuan sebagai profesi juga mensyaratkan adanya standar profesional yang jelas, salah satunya melalui kepemilikan sertifikat pendidik.
Namun, hingga saat ini masih banyak guru yang belum memperoleh sertifikasi atau masih dalam proses, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi terkait hak kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.
Selain itu, Kurniasih menyoroti kompleksitas kategori status guru yang dinilai terlalu banyak dan membingungkan, seperti adanya PPPK paruh waktu maupun PPPK honorer.
Ia berharap ke depan sistem tersebut dapat disederhanakan agar lebih jelas dan tidak merugikan para tenaga pendidik.
"Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.
Ia menilai, penyederhanaan kategori guru sangat penting untuk menciptakan kepastian status, meningkatkan profesionalisme, serta menjamin hak-hak tenaga pendidik secara lebih adil dan merata.
Dalam kesempatan tersebut, Kurniasih juga menegaskan harapannya agar pasal yang mengatur guru sebagai profesi tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
Menurutnya, pasal tersebut merupakan bagian penting dari upaya reformasi sistem pendidikan nasional.
"InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah," tegasnya.
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga menghadirkan terobosan baru berupa Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Rancangan ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan pendidikan nasional agar lebih terarah, konsisten, dan berkelanjutan.
"Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelas Kurniasih.
Dengan adanya RIP Pendidikan, arah kebijakan pendidikan nasional tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pergantian kepemimpinan di kementerian.
Setiap kebijakan tetap dapat disesuaikan, namun harus mengacu pada kerangka besar yang telah disusun secara sistematis dan berjangka panjang.
"Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah," pungkasnya.
Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan ini diharapkan mampu memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih stabil, terukur, dan berkesinambungan, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan di masa kini maupun masa depan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]