WahanaNews.co | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menyampaikan agar kriteria perbuatan pelecehan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipertegas, sekaligus agar tidak disalahpahami dan tidak disalahgunakan dalam penerapannya.
Dirinya khawatir jika sikap memuji tanpa intensi pelecehan seksual bisa dilaporkan sebagai kasus pelecehan seksual akibat subjektivitas penafsiran.
Baca Juga:
Aktris Putri Ayudya: Saatnya Mengawal Implementasi UU TPKS
“Jangan sampai di kemudian hari digunakan seolah-olah memuji orang yang sebenarnya tujuan bagus, namun disalahpahami sebagai perbuatan seksual. Ini akan sangat melelahkan jika memproses banyak laporan, yang mungkin dasarnya bukan perbuatan jahat,” tutur Christina dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sehingga, ia ingin segenap elemen pemerintah yang ikut dalam Gugus Tugas RUU TPKS menjelaskan penafsiran tindakan pelecehan seksual secara jelas. Dengan menegaskan narasi interpretasi perbuatan pelecehan seksual, ia berharap dalam penerapannya bisa tepat sasaran. “Kita pastikan bahwa (tindakan perbuatan seksual) tersebut betul-betul tergolong dengan intensi perbuatan pelecehan seksual, dan bisa dibedakan dengan guyonan,” pungkas politisi Golkar itu.
Sejalan dengannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menambahkan Indonesia merupakan masyarakat guyub. Dirinya ingin dengan dibahasnya DIM RUU TPKS melindungi semua pihak tanpa merusak persatuan dan kesatuan. “Narasi (RUU TPKS) harus jelas. Jangan perkara canda jadi saling melaporkan satu sama lain,” pungkas politisi Partai NasDem itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.