WahanaNews.co | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jadi hadiah bagi kaum perempuan menjelang Hari Kartini, sekaligus juga merupakan wujud kehadiran negara dalam mengakomodir suara perempuan.
Ini sama saja artinya bahwa negara telah mengakomodir suara rakyat.
Baca Juga:
Puan Maharani Lihat Sinyal, Cepat atau Lambat Bakal Terjadi Reshuffle
"Mengingat banyak rakyat yang jadi korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” ucap Puan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
RUU TPKS selain sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual, serta melaksanakan penegakan hukum, juga menjadi payung hukum merehabilitasi pelaku sekaligus sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.
“Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” imbuhnya.
Baca Juga:
Puan Berharap Masyarakat Mendapatkan Fasilitas Kesehatan yang Setara
Ia menegaskan, RUU TPKS segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” paparnya.
Puan menyatakan, DPR dan Pemerintah juga sama-sama berkomitmen memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.