WahanaNews.co | Polres Lubuklinggau musnahkan Narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 miliar dengan cara dibelender, Narkoba tersebut hasil dari pengungkapan bandar sabu jaringan internasional dengan tersangka Titin Herlina alias Tina.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa pentingnya pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Mengapa harus dimusnahkan tidak dibawa ke persidangan keseluruhan, karena beresiko takut disalah gunakan oleh oknum dan barang ini mahal," ujar AKBP Harissandi, Kamis (15/9/2022).
Kapolres mengatakan, bahwa dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya menangkap seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi. Barang haram tersebut ditemukan terkubur di pekarangan rumah milik tetangga tersangka.
"Saat itu polisi mengamankan tersangka Andrew saat sedang melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Harissandi.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres, tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram tersebut milik Selvi. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di kawasan Jalan Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jalan Pol Moch Hasan Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan dimana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.
Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu tersebut di kuburnya dihalaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.