Judha mengatakan Indonesia telah meminta penyelidikan menyeluruh mengenai kasus penembakan ini. Kepolisian Selangor disebut telah melakukan penyelidikan.
"Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal, di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata," tutur dia.
Baca Juga:
Korban Selamat Bantah Tuduhan Penyerangan dalam Insiden Penembakan WNI di Malaysia
Diketahui pada 24 Januari lalu, 5 orang WNI ditembak oleh aparat Malaysia di kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Satu orang meninggal dunia saat kejadian itu dan WNI lainnya luka-luka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.