WAHANANEWS.CO - Pemerintah bersiap mengetatkan perlindungan lahan pangan dengan melarang alih fungsi sawah di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis menekan laju hilangnya lahan sawah nasional yang dalam periode 2019–2024 tercatat mencapai sekitar 554.000 hektare akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Baca Juga:
Bulog Gelar Program Mitra Tani untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
"Bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B 87 persen ke atas, semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B, sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak," kata Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Selain larangan alih fungsi, pemerintah juga meminta pemerintah daerah segera merevisi RTRW agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Nusron memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi daerah untuk menyelesaikan revisi tersebut demi menjaga keberlanjutan lahan sawah.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Mukomuko Terbitkan SK Penetapan CPCL untuk Irigasi
"Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RT/RW dalam waktu 6 bulan ini supaya angkanya masuk pada level 87 persen agar sawah kita tidak hilang," ucapnya.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai luasan LP2B tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2030.
Namun dalam praktiknya, luasan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen atau masih kurang 19,2 persen dari ketentuan minimal.
Kondisi di tingkat kabupaten bahkan lebih memprihatinkan karena LP2B rata-rata hanya mencapai sekitar 41 persen dari target 87 persen.
Menurut Nusron, kondisi tersebut terjadi hampir merata di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, hanya sekitar 64 kabupaten yang telah memenuhi ketentuan LP2B minimal 87 persen.
"Sehingga yang perlu harus merevisi RT/RW-nya ini ada 409 yang harus segera direvisi," bebernya.
Ia menilai situasi ini berbanding terbalik dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Karena itu, Nusron berencana menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW karena perlu segera melakukan revisi RTRW, dan langkah-langkah tersebut sudah kami konsultasikan kepada Bapak Presiden dan Alhamdulillah beliau merestui," jelas Nusron.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]